Langsung ke konten utama

Anda PKWTT Atau PKWT ? Kontrak Atau Tetap

Sempat bingung dengan istilah-istilah PK, PKWT, PKWTT, akhirnya googling dapat juga :)  berikut ulasannya.

Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT”, maksudnya Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.


Jadi bisa disimpulkan bahwa PKWT itu sebenarnya Kontrak sedangkan PKWTT itu status pegawai tetap. Karena Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan : 
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :

a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Jadi Teman-teman jangan bingung lagi disaat melamar/ mendapatkan info lowongan pekerjaan dengan istilah PKWT atau PKWTT, mesti ditanya langsung dengan interviewernya, tapi kalau melalui Outsourching biasanya sih jatuhnya di pasal PKWT.

Yang perlu diketahui oleh teman-teman sekalian dan juga bagi para pengusaha adalah bahwa PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • PKWT harus dibuat tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia.
  • PKWT yang tidak dibuat tertulis dianggap PKWTT dengan demikian pekerja menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut.
  • PKWT tidak mempersyaratkan adanya masa percobaan (Hal ini berbeda dengan PKWTT yang mengenal masa percobaan selama tiga bulan).
  • Apabila dalam PKWT ditetapkan masa percobaan, maka akan batal demi hukum.
  • PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak terputus-putus (Pasal 56 s/d 58 UUK).
Pasal 60 menyatakan :
Perjanjian kerja berakhir apabila :

  1. pekerja meninggal dunia; 
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; 
  3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau 
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 
Maka berdasar aturan hukum di atas, Apabila Pekerja Kontrak diberhentikan sebelum kontraknya berakhir, berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani Pekerja.
Sumber:
Ketentuan Kontrak/PKWT ( UU No. 13 & Kepmenaker 100 Tahun 2004)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fenomena Indonesia

Indonesia.. Apa Warganya Hilang Pemikirannya?? Berkumpul Tuk Demokan Yang Tak Perlu Di Elu.. Bertopeng Kreatifitas, Katanya.. Bermarga Kebebasan APANYA?? POLUSI Mata Sudah Dimana-mana.. Mau Menimbun Dosa?? Indonesia.. Pegang Teguh Pancasila.. Garuda Yang Mungkin Sudah Sakit Jangan Lagi Kau Tembaki.. Dengan Snifer-snifer Pemikiran KEBEBASAN BERKARYA Hingga Rontok Nantinya Bulu-bulu Martabat Negara Kuharap Tidak Semua Indonesia... Masih Adakah Segelintir Orang Yang Pegang Teguh Tiang Bendera Merah = Berani Tetap Tetap Menjaga dan Putih = Tuk Melindungi Ke Suci an bangsa Sakit dari Dalammu.. Jangan Pula Mau Disakiti Dari Luarmu.. Karena Masa Depan Benih-Benih Yang Masih Hijau Ada Ditangan Kita Semua.. Merdeka!!! Bukan Berarti Sesuka Hatimu Saja Fikirkan Juga Hati-hati Yang Telah Tersakiti Atas Kesanggupan Kalian Menghabiskan Harta Atas Mereka Yang banyak Tiada Punya Harta... Fenomena Indonesia.. Melek Kah Kita?? Atau Masih Tidur Dikasur Empuk Nikmatnya Dunia...

Wah Wah, Asap Dari Siapa Untuk Siapa?

Mungkin Sekarang Sedang Marak-maraknya berita kebakaran hutan riau, yang membuat risih negara tetangga. Kalau ternyata penyebabnya mereka sendiri kira-kira masih bisa berkoar-koar gak ya? Berikut Ulasannya PEKANBARU, GORIAU.COM - Peristiwa kebakaran yang melanda sejumlah kawasan di daratan Provinsi Riau dikabarkan sebagian berada di areal perkebunan dan hutan tanam industri milik perusahaan modal asing asal Malaysia. Dugaana itu mencuat seiring penerbitan data hasil pantauan satelit cuaca dan pendeteksi panas bumi (NOAA) pada Selasa (18/6) yang berhasil merekam keberadaan sebanyak 148 titik panas di Riau. Sebagian diantaranya berada di areal perkebunan dan HTI milik perusahaan Malaysia. Diantaranya yakni PT Langgam Inti Hibrida . Perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik pengusaha Malaysia, dimana pada Selasa (18/6), terdapat beberapa titik kebakaran lahan di arealnya yang berlokasi di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Kemudian, demikian Dishu...