Sempat bingung dengan istilah-istilah PK, PKWT, PKWTT, akhirnya googling dapat juga :) berikut ulasannya. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT”, maksudnya Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi bisa disimpulkan bahwa PKWT itu sebenarnya Kontrak sedangkan PKWTT itu status pegawai tetap. Karena Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , Pasal 56 yang menyatakan : 1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. ja...
Blog ini hanya sekedar blog pengisi waktu luang yang mungkin belum bisa dijadikan referensi, tapi kebanyakan hanya ingin mengeluarkan isi yang ada di hati dan pikiran, kalau memang suka ya.. Alhamdulillah ^^ kalau tidak ya tidak apa-apa. Trims sudah datang ke blog saya ini Regrads dhitro http://about.me/dhitro