Langsung ke konten utama

Beralihnya Pembayaran

Tahun 2017 ini saya baru saja bisa membuat tulisan singkat, nah melalui tulisan singkat ini kita akan coba membahas tentang perubahan proses pembayaran kelas dunia sampai kelas nasional. Untuk saat ini pembayaran TUNAI dari sebuah transaksi penjualan baik barang atau jasa biasa nya langsung pakai DUIT, Baik itu di pasar di kantin sekolah dimana saja. Pernah tidak sahabat blogger sekalian berfikir uang yang memiliki gambar itu akan segera sulit untuk ditemukan? setidaknya akan jarang sekali dipakai. Yah kita namakan uang DIGITAL. seperti dilansir dari wikipedia 



Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Uang elektronik merupakan bidang yang menarik dalam kriptografi (lihat, hasil kerja David Chaum), penggunaan uang digital sampai sekarang masih dalam skala-kecil. Satu kesuksesan yang jarang adalah kartu Octopus Hong Kong, yang dimulai sebagai sistem pembayaran transit dan telah tumbuh menjadi sistem uang kas yang banyak digunakan umum. Sukses lainnya adalah jaringan Interac Kanada, yang pada tahun 2000, telah melewati pembayaran uang tunai dalam bidang retail di Kanada. Saat ini semakin gencarnya pihak BANK dalam melakukan pengenalan dan meningkatkan 
pehamaman serta pemakaian Uang Digital. Tapi apakah kita sudah siap? Sebahagian masyarakat masih ragu untuk beralih.



Selain bank ada juga beberapaperusahaan yang menangkap peluang ini untuk kemajuan bangsa. salah satunya adalah perusahaan Ustadz Yusuf Mansur.Yaitu Paytren.






Pertanyaannya Apa Itu Paytren??

Paytren adalah products dari PT VERITRA SENTOSA
INTERNASIONAL.

Sebuah teknologi yang akan memudahkan melakukan pembayaran apa saja dan juga bisa menjadi peluang bisnis bagi anda.

Dengan teknologi aplikasi software PayTren maka anda seperti memiliki sebuah mesin ATM dalam genggaman.

Anda dapat melakukan pembayaran tagihan seperti :

- Beli pulsa,
- Bayar listrik PLN,
- Beli token listrik,
- Bayar telkom,
- Speedy,
- TV kabel,
- Tiket pesawat,
- Kereta api,
- Pembayaran asuransi,
- Sedekah
- Berqurban
- Dan apa saja hanya melalui handphone ( gadget ) anda.


Tanpa harus keluar rumah, tanpa harus bayar parkir, antrian, dan pengeluaran tak terduga lainnya.

Cukup melakukan pembayaran dari handphone apa saja, duduk manis dirumah dan lakukan transaksi.

Program-program TREN-I trs dikembangkan dan saat ini telah hadir paytren Academy (sekolah digital), paytren umrah (peluang umrah) & Treni power penghemat BBM...serta masih banyak project2 Ust. YM kedepannya.

Visi TREN-I berjamaah membeli ulang Indonesia... InsyaAllah TREN-I akan menjadi gaya hidup atau TREN Indonesia yg semakin canggih, efektif dan efisien...

mungkin untuk info lebih detailnya kesini aja kali ya..

Disini



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fenomena Indonesia

Indonesia.. Apa Warganya Hilang Pemikirannya?? Berkumpul Tuk Demokan Yang Tak Perlu Di Elu.. Bertopeng Kreatifitas, Katanya.. Bermarga Kebebasan APANYA?? POLUSI Mata Sudah Dimana-mana.. Mau Menimbun Dosa?? Indonesia.. Pegang Teguh Pancasila.. Garuda Yang Mungkin Sudah Sakit Jangan Lagi Kau Tembaki.. Dengan Snifer-snifer Pemikiran KEBEBASAN BERKARYA Hingga Rontok Nantinya Bulu-bulu Martabat Negara Kuharap Tidak Semua Indonesia... Masih Adakah Segelintir Orang Yang Pegang Teguh Tiang Bendera Merah = Berani Tetap Tetap Menjaga dan Putih = Tuk Melindungi Ke Suci an bangsa Sakit dari Dalammu.. Jangan Pula Mau Disakiti Dari Luarmu.. Karena Masa Depan Benih-Benih Yang Masih Hijau Ada Ditangan Kita Semua.. Merdeka!!! Bukan Berarti Sesuka Hatimu Saja Fikirkan Juga Hati-hati Yang Telah Tersakiti Atas Kesanggupan Kalian Menghabiskan Harta Atas Mereka Yang banyak Tiada Punya Harta... Fenomena Indonesia.. Melek Kah Kita?? Atau Masih Tidur Dikasur Empuk Nikmatnya Dunia...

Apa itu Gambas ???

Gambas adalah sebuah bahasa pemrograman pada platform Linux, yang berorientasikan pada visual / grafis. Model bahasa yang dimiliki oleh gambas hampir mirip memang dengan bahasa pemrograman yang dibuat oleh microsoft yaitu visual basic, ini dikarenakan gambas merupakan interpreternya bahasa Basic. Gambas bukanlah Clone-nya Visual Basic. Perbedaannya dengan VB..... sebelum kita melihat perbedaannya ada baiknya kita lihat dulu karakteristiknya.... Untuk Visual Basic : > Berjalan pada sistem operasi Windows tentunya > Merupakan program yang memiliki lisensi proprietary atau komersil alias bayar.Untuk dapat menggunakan program ini proggrammer harus membeli atau membayar lisensi secara resmi. Bila programmer menggunakan versi bajakan maka sang proggrammer akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku. Jadi apabila anda seorang programmer yang menggunakan VB untuk membuat program maka anda harus membayar lisensi dan melegalkan program yang anda buat tersebut. > Merupakan ...

Anda PKWTT Atau PKWT ? Kontrak Atau Tetap

Sempat bingung dengan istilah-istilah PK, PKWT, PKWTT, akhirnya googling dapat juga :)  berikut ulasannya. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT”, maksudnya Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi bisa disimpulkan bahwa PKWT itu sebenarnya Kontrak sedangkan PKWTT itu status pegawai tetap. Karena  Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , Pasal 56 yang menyatakan :  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. ja...