Langsung ke konten utama

Melihat Nomor Ponsel Sendiri


Cara Melihat No HP Ponsel Sendiri XL Axis Telkomsel Simpati AS Indosat IM3 Mentari Tri Flexi ESIA StarOne Smart Fren.

Mungkin teman-teman sering gonta ganti kartu seluler sehingga lupa nomor HP sendiri, pas mau isi ulang langsung deh frustasi berapa nomor HP gua ya?? nah jangan khawatir berikut ada tips triknya agar kita tau nomor HP ponsel kita sendiri.


Artikel ini akan memudahkan Anda untuk tahu bagaimana cara cek nomor HP sendiri. Silahkan disimak cara mengetahui nomor HP berikut :

Cara Cek Nomor HP XL

Ketik : *123*22*1*1# lalu Yes / Call
Ketik : *123*7*1*1*1# lalu Yes / Call

Cara Cek Nomor HP Axis
Ketik : *2# lalu Yes / Call

Cara Cek Nomor HP Telkomsel (Simpati dan As)
Ketik : *808# lalu Yes / Call,

Cara Cek Nomor HP Indosat (IM3 dan Mentari)
Ketik : *777*8# lalu Yes / Call,

Cara Cek Nomor HP Tri
Ketik : *998# lalu Yes / Call,

Cara Cek Nomor HP Flexi
Ketik lewat SMS : INFO lalu kirim ke 678
Cara Cek Nomor HP Flexi, ESIA, StarOne, SMART Fren dengan melakukan pemasangan SimCard Anda di HP Nokia, dan Ketik : *3001#kode pengaman# .

Lakukan seperti contoh ini :

Ketik : *3001#12345#
Pilih NAM1
Lalu geser kebawah dan pilih "Own number (MDN)"
Selesai.

Bagaimana apakah cukup membantu? ya mudah-mudahan membantu ya.. :)


Sumber : CeritaMedan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fenomena Indonesia

Indonesia.. Apa Warganya Hilang Pemikirannya?? Berkumpul Tuk Demokan Yang Tak Perlu Di Elu.. Bertopeng Kreatifitas, Katanya.. Bermarga Kebebasan APANYA?? POLUSI Mata Sudah Dimana-mana.. Mau Menimbun Dosa?? Indonesia.. Pegang Teguh Pancasila.. Garuda Yang Mungkin Sudah Sakit Jangan Lagi Kau Tembaki.. Dengan Snifer-snifer Pemikiran KEBEBASAN BERKARYA Hingga Rontok Nantinya Bulu-bulu Martabat Negara Kuharap Tidak Semua Indonesia... Masih Adakah Segelintir Orang Yang Pegang Teguh Tiang Bendera Merah = Berani Tetap Tetap Menjaga dan Putih = Tuk Melindungi Ke Suci an bangsa Sakit dari Dalammu.. Jangan Pula Mau Disakiti Dari Luarmu.. Karena Masa Depan Benih-Benih Yang Masih Hijau Ada Ditangan Kita Semua.. Merdeka!!! Bukan Berarti Sesuka Hatimu Saja Fikirkan Juga Hati-hati Yang Telah Tersakiti Atas Kesanggupan Kalian Menghabiskan Harta Atas Mereka Yang banyak Tiada Punya Harta... Fenomena Indonesia.. Melek Kah Kita?? Atau Masih Tidur Dikasur Empuk Nikmatnya Dunia...

Apa itu Gambas ???

Gambas adalah sebuah bahasa pemrograman pada platform Linux, yang berorientasikan pada visual / grafis. Model bahasa yang dimiliki oleh gambas hampir mirip memang dengan bahasa pemrograman yang dibuat oleh microsoft yaitu visual basic, ini dikarenakan gambas merupakan interpreternya bahasa Basic. Gambas bukanlah Clone-nya Visual Basic. Perbedaannya dengan VB..... sebelum kita melihat perbedaannya ada baiknya kita lihat dulu karakteristiknya.... Untuk Visual Basic : > Berjalan pada sistem operasi Windows tentunya > Merupakan program yang memiliki lisensi proprietary atau komersil alias bayar.Untuk dapat menggunakan program ini proggrammer harus membeli atau membayar lisensi secara resmi. Bila programmer menggunakan versi bajakan maka sang proggrammer akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku. Jadi apabila anda seorang programmer yang menggunakan VB untuk membuat program maka anda harus membayar lisensi dan melegalkan program yang anda buat tersebut. > Merupakan ...

Anda PKWTT Atau PKWT ? Kontrak Atau Tetap

Sempat bingung dengan istilah-istilah PK, PKWT, PKWTT, akhirnya googling dapat juga :)  berikut ulasannya. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT”, maksudnya Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi bisa disimpulkan bahwa PKWT itu sebenarnya Kontrak sedangkan PKWTT itu status pegawai tetap. Karena  Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , Pasal 56 yang menyatakan :  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. ja...